27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Penerima Insentif PPJ di Lhokseumawe Kembalikan Uang Rp 248 Juta ke Jaksa

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Sebanyak 40 orang penerima insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe telah mengembalikan uang sebesar Rp 248.815.648, kepada Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe.

Pengembalian sejumlah uang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran biaya pemungutan PPJ Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan uang tersebut diserahkan kepada Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe Bambang Suroso, di Kantor Kejari Lhokseumawe, pada Rabu, 15 November 2023.

“Berasal dari empat puluh orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022,” ungkap Therry, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023, malam.

Selanjutnya, kata dia, Kejari Lhokseumawe telah melakukan penyitaan, uang tersebut telah disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Kata Therry, saat ini kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe telah berada pada tahap penyidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi untuk melengkapi berkas tersebut sebelum ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap 5 orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan PPJ Kota Lhokseumawe.

Lanjutnya, dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku lengguna anggaran bersama-sama dengan MD, ASR dan SL telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

“Hal itu nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang,” ungkap Kajari, pada, Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS