LANGSA | ACEH INFO – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang perdana kasus akun bodong Usman Udin, Kamis, 4 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Sidang perdana itu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Daud Siregar terhadap kedua terdakwa yakni FS dan salah seorang oknum Komisioner KIP Kota Langsa, IS.
Sidang perdana terkait perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Dini Damayanti dengan anggota Riswan Herafiansyah dan Iman Hario Putmana.
Setelah Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan pendapatnya terkait verbal lisan terhadap dakwaan JPU. Ketua Hakim menutup sidang sekaligus mengumumkan jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar minggu depan
Sementara itu, amatan wartawan di lokasi, sebelum sidang dimulai, suasana sempat ricuh antara korban akun bodong Usman Udin dengan kedua terdakwa, FS dan IS, saat turun dari mobil tahanan dan hendak menuju ke ruang sidang.
Ketua PPAD Kota Langsa, Mayor (Purn) Erman menyampaikan bahwa kericuhan yang terjadi akibat rasa gerah kami selaku korban atas hinaan dan ujaran kebencian yang dibuat terdakwa dilaman Facebook Usman Udin.
“Hanya kerusuhan kecil antara kawan-kawan selaku Keluarga Besar TNI (KBT) dengan terdakwa. Jika kalian yang menjadi korbanpun akan seperti ini, geram dengan tingkah laku terdakwa,” pungkasnya.[]