28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Pertama Kali, Perkara Hukum Diselesaikan Secara Restorative Justice di Balai Duek Pakat Presisi Dewantara

LHOKSUKON | ACEH INFO – Tokoh masyarakat dan pihak Kepolisian Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara menyelesaikan perkara secara restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 29 Maret 2022. Penyelesaian perkara hukum dengan metode ini baru pertama kali dilakukan di Balai Duek Pakat Presisi Polsek Dewantara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K mengatakan yang hadir pada penyelesaian perkara tersebut yaitu, Kanit Reskrim Bripka Lukman Hakim, Imum Mukim Keude Krueng Geukueh Abdullah, Keuchik Bangka Jaya, Anwar Abdullah. Kemudian para pihak yang berperkara, Ningsih selaku korban penganiayaan dan Musyidah beserta Irmawati selalu terlapor.

Selanjutnya Kapolsek menyampaikan terkait kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Lalu, korban membuat laporan ke Polisi tertanggal 18 Maret 2022.

“Namun kasus ini diselesaikan secara restorative justice dengan melibatkan Imum Mukim serta tokoh masyarakat lainnya, proses penyelesaian dilakukan di Balai Duek Pakat Presisi Polsek Dewantara,” ujarnya.

Dalam penyelesaian perkara ini, tambah Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, kemudian bersedia dilaksanakan acara adat Peusijuek (tepung tawar).

Restorative Justice (keadilan restoratif) mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 Tahun 2020, yang di dalamnya tersebut bahwa keputusan tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun dan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui restorative justice.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan serta ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Tujuannya adalah  mewujudkan perdamaian, serta pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS