27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Petugas Parkir Ikut Berkontribusi Sumbang PAD

BANDA ACEH | ACEH INFO – Petugas parkir tidak bisa dilihat sebelah mata, karena selain mengatur kendaraan agar tertib dan rapi, mereka juga ikut berkontribusi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) suatu daerah.

Kota Banda Aceh di bawah Dinas Perhubungan telah menempatkan beberapa petugas parkir, untuk mengutip restribusi serta menertibkan kendaraan baik roda dua mapun empat, sehingga tampak rapi dan semraut.

Pemungutan retribusi parkir oleh petugas parkir adalah sah dan legal secara hukum pada tempat-tempat yang telah ditentukan, sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh,” sebut salah seorang tokoh muda Kota Banda Aceh, Rendi Umbara, Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut pemuda yang dikenal ramah ini, petugas atau juru parkir sering dinggap sebagai profesi yang disepelekan oleh beberapa individu dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, untuk menjadi petugas parkir bukan saja menjadi peran yang bertanggung jawab mengatur kendaraan di jalan. Tetapi, ada juga seperti di tempat umum, pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran, sehingga patut selayaknya kita sebut mereka sebagai pahlawan keluarga.

“Apakah semua orang mau menjadi tukang parkir? Jika ada pekerjaan lain mungkin mereka akan bekerja di tempat yang layak dan pantas,” kata Rendi.

Akan tetapi, mereka berpikir demi istri dan anak yang harus sekolah membutuhkan biaya besar karena hidup di Banda Aceh, maka mereka tetap bertahan.

“Jika sehari saja petugas parkir mogok kerja, maka bisa dipastikan akan terjadi kesemrautan serta macet dimana-mana,” ucapnya.

Rendi menjelaskan, petugas parkir ada legalitas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 60 Tahun 2021, sedangkan di Kota Banda Aceh telah diatur dalam Qanun Nomor: 3 Tahun 2021.

Meskipun demikian, dengan peraturan seperti di atas tidak membawa kebahagiaan dalam kehidupan sehari-hari para juru parkir, karena fasilitas yang didapat tidak sesuai.

Bahkan, kata Rendi, tidak sedikit juru parkir sering mendapat tekanan dari pengendara karena tidak mau membayar dan membayar dengan biaya di bawah yang sudah ditentukan oleh aturan di atas. Padahal mereka setiap hari wajib setor berdasarkan ketentuan dalam qanun.

Selain itu, tantangan ke depan bagi petugas parkir adalah akan diberlakukannya parkir elektronik dan hal ini akan berdampak besar bagi perekonomian petugas parkir karena harus kehilangan mata pencaharian.

“Kita akui dengan revolusi Industri 4.0 hampir semua pekerjaan manusia tergantikan oleh mesin. Tenaga manusia akan berkurang kebutuhannya, seperti tukang cuci baju tidak diperlukan lagi karena sudah ada usaha laundry dan beberapa profesi lainnya,” pungkas eksportit ikan ini.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS