31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

PN Banda Aceh Vonis Mati Empat Kurir Sabu Seberat 470,7 Kg

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mati empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 470,7 kilogram. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua M Jamil dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 11 Januari 2022.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Sadri, mengatakan pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual lantaran keempat terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi,” kata Sadri.

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati,” katanya seperti dilansir ANTARA.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.

Tindak pidana tersebut berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.

Asoka yang kini buron menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu di Aceh. Asoka menawarkan upah 100 gram sabu per kilogramnya atau senilai Rp25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.

Terdakwa Agus Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti sabu 470,7 kilogram lebih.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS