31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Pertama Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjadwalkan sidang pertama terkait perkara dugaan korupsi pelaksanaan Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup Tahun 2017. Sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna itu akan menghadirkan terdakwa Moh Sa’adan bin Abidin (MS) dan Simon Batara Siahaan (SBS) serta dilangsungkan di Ruang Sidang Tipikor I PN Banda Aceh, Jumat, 14 Januari 2022 pukul 09.00 WIB.

Tsunami Cup adalah hajatan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut turut mengundang empat negara di Asia, yaitu Indonesia, Kirgiztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

Turnamen yang digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, ini berlangsung pada 2-6 Desember 2017. Belakangan perhelatan itu mendapat sorotan dari anggota DPRA lantaran menggunakan duit bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp2,5 miliar.

Pelaksanaan Tsunami Cup 2017 kemudian tersandung dugaan korupsi setelah event selesai dan Kirgiztan menjadi juara. Penyidikan dan penyelidikan kemudian dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang turut melibatkan auditor investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, untuk mengaudit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasil audit BPKP diketahui, pelaksanaan Tsunami Cup 2017 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp5,4 miliar. Audit tersebut dikeluarkan pada Jumat, 5 November 2021.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam penyidikan kasus telah memeriksa 40 saksi, termasuk Simon Batara Siahaan yang berperan sebagai Konsultan Profesional berdasarkan Surat Ketua Panitia Tsunami Cup I 2017 Piala Gebernur Aceh Nomor: 03/VIII/2017 tanggal 02 Agustus 2017.

Setelah hasil audit keluar, Penyidik Kejari Banda Aceh juga telah menetapkan MS selaku Ketua Panitia Pelaksana Tsunami Cup 2017 sebagai tersangka. Selain MS, Kejari Banda Aceh juga menetapkan SBS yang berperan sebagai konsultan profesional dalam kegiatan tersebut sebagai tersangka.

Keduanya kemudian ditahan di Rutan Klas IIB Banda Aceh.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS