31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

PN Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Mantan Bupati Aceh Tamiang Dkk

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dkk.

Dua terdakwa lainnya adalah T Yusni selaku Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, dan T Rusli selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang juga divonis bebas.

Mursil cs didakwa atas kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara dan pensertifikatan tanah negara di Aceh Tamiang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman, didampingi Ani Hartati dan R Deddy sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2024.

Dalam kasus tersebut Mursil dinilai tidak bersalah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang, atas penerbitan sejumlah sertifikat hak milik atas tanah negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang.

“Mengadili terdakwa Mursil tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Oleh karenanya, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum dan dipulihkan hak-haknya.

Kemudian majelis hakim juga membacakan vonis terhadap T Rusli dan T Yusni serta meminta untuk memulihkan kembali hak-hak terdakwa serta harkat dan martabat ketiganya. Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari status tahanan kota yang selama ini sedang dijalaninya.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa Mursil dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kurungan dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mursil juga dibebankan membayar uang pengganti Rp90 juta subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.

Kemudian T. Yusni dituntut penjara selama 10 tahun 6 bulan, dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan UP Rp7,9 miliar subsider 5 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa T. Rusli dituntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dibebankan membayar UP Rp5,4 miliar subsider 4 tahun 9 bulan kurungan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS