28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POBSI Aceh: Rumah Biliar Patuhi Syariat Islam

BANDA ACEH | ACEH INFO – Sekretaris Umum Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Aceh, Sahlan, menegaskan bahwa Biliar Syari’ah tanpa judi.

POBSI akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membina dan mengarahkan rumah- rumah biliar untuk mematuhi syari’at Islam, agar cabang olahraga biliar di Aceh bisa lebih maju.

“Kita mengusung Biliar Syari’ah tanpa judi,” sebut Sahlan, saat Grand Opening Rumah Biliar Predator 9, Selasa, 30 April 2024, di Banda Aceh.

Sahlan yang didampingi oleh Wakil Ketua I POBSI Kota Banda Aceh, M. Andria Firanda menjelaskan mengenai Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan oleh POBSI Kota Banda Aceh agar masyarakat dapat menerima bahwa biliar adalah cabang olahraga syariat bukan maksiat.

POBSI Kota Banda Aceh akan menyurati dinas terkait untuk menindak rumah biliar apabila tidak mematuhi PO tersebut.

“Pengusaha biliar wajib mematuhi PO ini. Kami akan menitipkan pengurus POBSI di rumah rumah biliar untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran. Kami juga mengimbau agar Predator 9 juga dapat menjalankan amanah ini,” ucap Sahlan.

Owner Predator 9, Andreas Susastro, mengatakan akan menyesuaikan amanah dari POBSI Aceh dan POBSI Kota Banda Aceh

“Kita akan sesuaikan amanah yang disampaikan oleh POBSI. Semoga ke depannya Rumah Biliar Predator 9 bisa menimbulkan energi positif dan memunculkan atlet biliar yang potensial,” pungkas Andreas.

Grand opening ditutup dengan penyerahan surat rekomendasi tentang penyelenggaraan kegiatan Predator Club yang dikeluarkan oleh POBSI Aceh kepada predator 9.

Penyerahan dilakukan oleh Sahlan selaku Sekretaris Umum POBSI Aceh dan diterima oleh Andreas sebagai Owner Predator 9.

Berikut maklumat peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh POBSI Kota Banda Aceh, yakni

  1. Wajib tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadan
  2. Hari Jum’at buka setelah Salat Jum’at
  3. Pekerja muslimah wajib memakai pakaian muslimah, yang bukan muslimah memakai pakaian yang sopan dan rapi
  4. Pekerja wanita tidak dibenarkan tinggal di rumah biliar
  5. Dilarang berjudi sesuai Qanun Aceh Nomor: 13 Tahun 2023.
  6. Dilarang membawa minuman keras
  7. Dilarang membawa senjata tajam/senjata api selain TNI/POLRI
  8. Dilarang memakai narkotika atau sejenisnya
  9. Dilarang memakai seragam sekolah.[]

Editor: Izal Syafrizal

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS