31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polda Aceh Buka Posko Pengembalian Dana Beasiswa Bermasalah

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polda Aceh telah membuka Posko Pengembalian Dana Bantuan Biaya Pendidikan atau beasiswa yang bermasalah di ruangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, sejak Kamis, 17 Februari 2022. Pembukaan posko ini merupakan tindaklanjut dari imbauan Polda Aceh untuk penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat agar mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

“Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, Jumat, 18 Februari 2022.

Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalikan uang Rp254.445.000.

Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000.

Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.

“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebutkan dalam kasus ini terdapat 400 lebih mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat. Mereka juga diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

Saat ini, menurut Winardy, penyidik telah memiliki daftar nama dan identitas ratusan penerima beasiswa tersebut.

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy.

Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.

Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.

“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” imbuhnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS