30.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

BANDA ACEH | ACEH INFO – Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36 Kilogram pada Jumat, 23 Desember 2022 pagi. Bersamaan dengan itu, Polda Aceh juga memusnahkan 411 Kg ganja dalam momen yang sama.

“Pada bulan Januari sampai Desember 2022, Polda Aceh telah berhasil mengungkap kasus 1.236 kasus, dengan jumlah tersangka 1.771 tersangka,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar saat membuka kegiatan tersebut.

Dari jumlah kasus tersebut, Polda Aceh berhasil menyita 895,9 Kilogram sabu, ganja seberat 557 kilogram, dan ekstasi 184.139 butir. Jumlah barang bukti tersebut dikumpulkan rentang Januari-Desember 2022.

Sementara khusus untuk Oktober 2022, Polda Aceh bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana jenis sabu sebanyak 179 Kilogram. “Kasusnya ini ditarik ke Bareskrim serta tersangka dengan barang buktinya,” kata Kapolda Aceh lagi.

Menurutnya pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan Polda Aceh sebanyak dua kali dalam tahun 2022 ini. Pemusnahan pertama dilakukan pada Maret 2022 dengan jumlah barang bukti 357,9 Kg sabu, ekstasi 206.638 butir, dan happy five sebanyak 19.859 butir. “Dengan jumlah tersangka delapan orang, itu bulan Maret,” katanya.

Sementara pemusnahan kedua dilakukan hari ini, Jumat, 23 Desember 2022. Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 36 Kilogram, ganja 411 Kilogram, dan jumlah tersangka 10 orang.

Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu Dan 411 Kg Ganja
Ketua dpr aceh saiful bahri bersama panglima laot aceh dan bpom memeriksa keaslian barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan polda aceh, jumat, 23 desember 2022 pagi. Foto: boy nashruddin agus/acehinfo. Id

Dia mengatakan untuk pemusnahan barang bukti narkoba tersebut berasal dari lima tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Perlak Aceh Timur, Kecamatan Baro Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, dan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya.

“Dari hasil keseluruhan pengungkapan berupa barang bukti 36 Kg narkotika jenis sabu dalam bungkus Teh Cina, sebanyak 411 Kg ganja, dan satu buah kapal nelayan warna biru-kuning,” papar Kapolda Aceh yang turut didampingi sejumlah jajaran Polda Aceh, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, Panglima Laot Aceh, pihak BNN, BPOM Aceh, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Aceh juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone satelit, satu unit mobil Isuzu Strada warna putih BL 8456 BI dan satu unit mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 1792 ABO.

Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu Dan 411 Kg Ganja
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja di mapolda aceh. Foto: boy nashruddin agus/acehinfo. Id

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Kapolda Aceh.

Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh tersebut turut menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat Aceh, termasuk Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri. Kehadiran mereka dilakukan guna memastikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah asli bukan palsu. Sebelum pemusnahan dilakukan, Polda Aceh yang dibantu BPOM bersama Ketua DPR Aceh dan Panglima Laot Aceh turut memeriksa kandungan barang bukti yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti berupa ganja tersebut dilakukan dengan cara disirami solar kemudian dibakar. Sementara untuk barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan mesin molen.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS