28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polisi Langsa Ciduk IRT Diduga Bawa Sabu

LANGSA | ACEH INFO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TP (52) ditangkap Polres Langsa karena kedapatan diduga menjual sabu sebanyak 360,20 gram, di jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota, Minggu, 24 April 2022.

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman menjawab acehinfo.id mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu berjumlah besar di kota tersebut.

“Saat dilakukan penyelidikan, berhasil mengamankan tersangka TP di pinggir jalan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota. Tersangka merupakan warga Dusun Karkam Desa Cot Asan Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur,” kata Imam.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat, turut ditemukan barang bukti yang ada di dalam tas sandang hitam milik terduga pelaku. Tas tersebut berisi satu plastik hitam diduga berisi sabu-sabu, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, serta satu unit hp merk Samsung warna silver.

Polisi Langsa Ciduk Irt Diduga Bawa Sabu

Dari pengakuan tersangka, barang haram itu berasal dari temannya berinisial J yang saat ini masuk DPO di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Barang tersebut bakal dijual dan diedarkan di Kota Langsa.

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke Kecamtan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur untuk mencari J. Namun, hingga saat ini J masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2012 ianya pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan. Tersangka dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.[]

WARTAWAN: MAULIDI ALFATA
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS