IDI RAYEUK | ACEH INFO –Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial HU (41) warga Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
HU ditangkap Polisi pada Rabu, 17 April 2024, karena diduga akan melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban bernama Julhadi (50).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 4 April 2024 malam, saat adik korban bernama Ridwan sedang duduk di depan rumah, lalu mendengar suara ribut di belakang rumahnya, hingga ia menghampiri guna melihat apa yang terjadi.
“Saat dilihat, korban sedang dalam keadaan tengkurap, sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang yang diarahkan pada leher korban,” kata Kasat Reskrim, Kamis, 18 April 2024.
Lanjut Kasat, oleh Ridwan kemudian langsung menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang oleh pelaku. Setelah berhasil merebut senjata tersangka, Ridwan selanjutnya membuka sebo pelaku dan diketahui pelakunya adalah HU.
“Pelaku selanjutnya langsung pergi meninggalkan lokasi dan akibat peristiwa itu korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu kemarin. Sementara motif percobaan pembunuhan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Dari peristiwa ini penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” pungkasnya.[]