28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polisi Serahkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Pengadaan Perangkat SIMDA ke Jaksa

LANGSA | ACEH INFO –  Polres Langsa melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan SIMDA ke penyidik Jakaa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam pengadaan SIMDA itu dilaksanakan oleh 60 gampong dari 66 gampong yang ada di Kota Langsa. Biaya pemasangan SIMDA untuk masing-masing gampong sebesar Rp 15 juta yang bersumber dari dana desa tahun 2016-2017.

“Tersangka berisial IH (45), seorang PNS di Pemko Langsa merupakan warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baroe”, terang Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, Sabtu, 25 November 2023.

Dijelaskan Kasat, IH diserahkan atau dilimpahkan ke JPU Kejari Langsa pada, Kamis, 23 November 2023, sekira pukul 15.30 WIB dan diterima langsung oleh JPU fungsional Kejari Langsa, di ruang kerja Kasie Pidsus.

Dikatakan Kasat, kasus ini berawal pada tahun 2016 dan 2017, dimana terhadap pengadaan perangkat SIMDA Desa itu tidak ada proses perencanaan dan juga tidak adanya server penerima di BPKD/DPKA Kota Langsa.

Sehingga, perangkat yang diadakan oleh pelaku setelah dilakukan pemasangan di 60 gampong, tidak terkonfigurasi dan tidak tersambung atau terkoneksi jaringan SIMDA nya.

Selanjutnya, dari kejadian itu perangkat SIMDA Desa yang diadakan atau dipasang oleh tersangka tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh 60 gampong.

“Akhirnya perangkat SIMDA itu terbengkalai di masing– masing kantor geuchik sampai dengan saat sekarang ini,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, akibat perbuatan pelaku dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh mengenai perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap pengadaan perangkat Simda tersebut terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.831.626.545.

Kegiatan pengadaan tersebut dilakukan berawal IH beserta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Langsa almarhum AG tahun 2016 serta staf BPM mengikuti pelatihan aplikasi SIMDA Desa yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Selanjutnya, stelah selesai mengikuti pelatihan, dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa IH memiliki ide dan menyampaikan kepada almarhum untuk menggunakan aplikasi SIMDA di seluruh gampong yang ada di Kota Langsa sama seperti menggunakan Aplikasi SIMDA yang ada di OPD Pemko Langsa.

“Saat itu almarhum mengatakan untuk dibicarakan hal tersebut pada saat di Kota Langsa,” ujar Kasat.

Kemudian, selang beberapa hari kemudian, pelaku dipanggil secara lisan oleh almarhum Kepala BPM Kota Langsa terkait pembicaraan yang disampaikan oleh pelaku sebelumnya dan terjadilah kesepakatan bahwa untuk penggunaan aplikasi SIMDA di seluruh gampong di Kota Langsa memerlukan biaya Rp 15 juta per gampong.

“Anggaran itu untuk pembelian atau pengadaan perangkat SIMDA yang dianggarkan disetiap gampong dengan pelaksananya pelaku. Hal tersebut disampaikan pada saat dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi SIMDA yang dilakukan oleh BPM Kota Langsa pada Februari sampai Maret 2016,” terang Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS