28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke JPU

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke JPU Kejari setempat, Kamis, 21 Maret 2024, sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka, AB (34), warga Kecamatan Julok dan barang bukti yang kami laksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke JPU diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah dimodifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai.

Kemudian, satu buah jirigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai, satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai, tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai, satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai dan satu unit Handpone yang di dalamnya terdapat empat buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tandas Kasat Reskrim.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS