28 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Timur Ringkus Dua Pelaku Penyelundup Etnis Rohingya

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua pelaku penyelundup warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial BU (34), warga Gampong Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya, kemudian misi selanjutnya orang Rohingya tadi akan dibawa ke Medan. Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo saat menggelar konferensi pers, Jumat, 21 April 2023.

Kapolres menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Gampong Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada Senin, 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.

Lanjut Kapolres, ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa digagalkan dan anggota kita pada Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari dan berhasil mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 8.700.000,00 dan tiga unit handphone.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU kemudian polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini.

MA adalah warga Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia.

Selain itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp 3 juta untuk satu warga Rohingya yang berhasil diantar ke Medan dan BU ini sudah melakukan tiga kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Sambung Kapolres, kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS