IDI RAYEUK | ACEH INFO – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan tiga dari enam belas pelaku yang diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur, yang terjadi pada, Sabtu, 5 Agustus 2023 di wilayah Kecamatan Peureulak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP, Arief Sukmo Wibowo, saat menggelar konferensi pers, Selasa, 29 Agustus 2023, menjelaskan, bahwa ksus ini bermula ketika korban yang masih dibawah umur, warga Kecamatan Ranto Peureulak, pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17) warga Kecamatan Peureulak.
Namun, hingga tengah malam korban belum juga pulang, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, korban menjawab akan segera pulang.
Kemudian, sampai keesokan harinya, korban belum kembali ke rumah, lalu keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili.
“Dan, pada Jum’ at, 11 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 WIB keluarga korban memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak mengatakan, jika korban telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku (ZA),” ujar Kapolres.
Mendapat informasi tersebut, keluarga menjemput korban. Dimana kepada keluarganya, korban mengaku jika selama bersama ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan ZA namun dengan lima belas temannya diantaranya, RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19 ), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18 ).
Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan satu teman korban berinisial ZA.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan pada, Kamis, 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE (19) bersama MU (24) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak.
Sementara itu tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan. Dan untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023.
“Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” pungkas Kapolres.[]