28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Pria Beristri di Aceh Utara Setubuhi Anak Bawah Umur, Modus Janji Dinikahi

LHOKSUKON | ACEH INFO – Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Saat peristiwa ini dilaporkan, korban masih berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA serta dalam kondisi hamil besar.

Sementara itu  pelaku yang merupakan pria beristri berinisial IS (23), warga Pirak Timu, Aceh Utara kini telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, menyampaikan terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.

“Dari situ korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023. Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban smerasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara,” ungkap AKP Novrizaldi, Rabu, 10 Januari 2024.

Novrizaldi menambahkan, menurut keterangan pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali di sebuah gubuk yang ada di belakang rumah korban.

Kasat menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk rayu korban dan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri), serta berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh.

Namun, sejak korban hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya.

Sementara itu, korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu. Sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkas Kasat Reskrim. []

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS