31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Refleksi Peringatan HAN 2023 dan Fenomena Kekerasan Anak di Aceh

Oleh: Nazarruddin

LANGSA | ACEH INFO – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023,menjadi hari momentum yang diperingati dengan kondisi yang cukup prihatin, disebagian besar daerah di Aceh, kita terus mendengar banyak sekali ucapan belasungkawa atas tragedi yang menimpa anak bangsa karena menjadi korban kekerasan seksual.

Mata rantai kekerasan terhadap anak seperti kekerasan seksual,fisik dan psikis merupakan sebuah fakta yang tidak dilumrahkan.

Kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah dan dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat mulai dari ayah/ibu kandung, saudara, hingga teman bermain. Adapun tempat kejadian kekerasan terhadap anak yang mendominasi adalah di lingkungan sosial/masyarakat.

Tahun 2023 semester 1 ini, Aceh menjadi peringkat tertinggi kesembilan kasus kekerasan terhadap anak yaitu sebesar 333 kasus. Untuk kabupaten/kota tertinggi adalah Banda Aceh sebanyak 76 kasus, Aceh Utara sebanyaj 48 kasus, Bener Meriah sebanyak 45 kasus dan Aceh Tamiang sebanyak 34 kasus.

Untuk Kota Langsa sebanyak 10 kasus. Data tersebut hanya berdasarkan akumulasi yang terlapor dan diyakini sangat banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh korban karena berbagai hal.

Miris memang, beban nama daerah berlabel syariat semakin berat setelah diwarnai beragam kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak, seperti dua bulan terakhir ini yang terjadi pencabulan oleh oknum guru agama terhadap 16 siswi di Aceh umUtara, kakek cabuli cucu di Aceh Jaya, belum lagi pencabulan oleh ayah tiri, ayah kandung, sepupuan, hal ini menambah catatan hitam akibat perilaku manusia tak berperikemanusiaan.

Bahkan muncul pertanyaan bagaimana bisa kekerasan terjadi di kota-kota yang sudah Kota Layak Anak (KLA) soal ini tidak bisa dijadikan alat ukur karena indikator KLA memiliki poin-poin tersendiri. Dan KLA merupakan karakteristik sebuah kota dalam menciptakan kelayakan terhadap anak yang dibuktikan dengan ruang-ruang tertentu sesuai indikatornya, tidak serta merta khusus soal kekerasan anak.

Namun, yang pasti langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Meskipun Pemerintah Aceh ada instansi khusus perlindungan perempuan dan anak baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebab hasilnya ibarat menguras laut dengan keranjang bila program penanganan dan pencegahan tidak didukung oleh pihak-pihak lain seperti aparat penegak hukum, elemen sipil, maupun elemen gampong.

Dalam sisi hukum meningkatnya kasus tidak lepas dari kurangnya efek jera yang diterima pelaku, sehingga tidak memberi contoh bagi lingkungan sosial. Saat ini hukuman yang diambil dari qanun jinayat masih di bawah hukuman yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak. Ironinya juga masih terdapat kasus pelecehan yang “dipaksa” Smselesai dengan cara mediasi.

Memang secara hukum pertanggung jawaban pelaku telah selesai dengan perdamaian tersebut dengan kewajiban membayar sejumlah biaya atau ikuti sistem adat tertentu, namun yakinlah pelaku akan rentan melakukan hal berulang terhadap korban lain.

Bahkan, sejak tahun 2022 ditambah lagi UU khusus yang bernama UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mana isi dari undang-undang tersebut sangat efektif untuk penanganan kekerasan bila seluruh elemen dapat memahami dan menerapkan secara bersama-sama.

Segi pandangan lingkup sosial masih banyaknya kejadian atau tragedi terkesan dilumrahkan dengan dalih viktimisasi seakan-akan sebuah tragedi terjadi karena si korban yang menciptakan situasi alhasil pelaku menjadi terselamatkan dan tentu menjadi peluang berulang juga.

Dunia anak adalah dunia emas untuk dinikmati oleh seluruh anak Indonesia termasuk anak Aceh, namun sebaliknya jika kehidupan anak-anak yang diwarnai dengan rasa ketakutan, traumatik, kekerasan, diskriminasi dan apalagi kekejaman demi kekejaman terhadap anak terus saja berlangsung tanpa dapat pembelaan dan perlindungan, ini tidak bisa dibiarkan dan negara harus serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak sebagai generasi bangsa yang akan datang.

Sebagai orang tua, maka bekali anak kita dengan pertahanan dini dengan memberikan edukasi cara melawan, menghindar dan menutup celah bagi orang lain yang hendak melakukan kejahatan.

Kepada Pemerintah Indonesia bahwa kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus sangat serius. oleh karenanya dibutuhkan support sistem yang serius juga dalam membentuk unit-unit terkait dan didukung oleh elemen-elemen yang intens dalam hal ini. Meliputi tenaga ahli, fasilitas, finansial dan seterusnya.ini tentu tidak boleh bercanda.

Dunia entertainment saja membayar serius publik figur hanya untuk bercanda sedangkan negara mengintruksikan penanganan kejadian serius dengan perhatian terkesan bercanda.

Terakhir, saya mengucapkan terima kasih kepada negara yang tetap berupaya berpikir dan berinovasi dalam meningkatkan performa unit-unit terkait untuk terus memberantas kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Besar harapan saya dan seluruh masayarakat semoga dapat mengurangi angka predator anak dan semata-mata demi masa depan cemerlang anak2 indonesia.[]

Penulis adalah Pegiat Sosial Perempuan & Anak, dan Pendamping Kasus UPTD PPA Kota Langsa serta Presidium Proteksi Indonesia.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS