31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Reka Ulang Pembunuhan Mantan Istri di Lam Asan, Tersangka Perankan 28 Adegan

BANDA ACEH | ACEH INFO – HH (49) warga Lam Asan, Kecamatan Peukan Bada, merekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap NZ (46) pada 18 November 2021 lalu. Reka ulang kejadian pembunuhan tersebut dilakukan di tiga lokasi dan mendapat pengawalan ketat dari polisi, Rabu, 26 Januari 2022.

Dari hasil rekonstruksi, terdapat 26 adegan bagaimana tersangka HH menghabisi nyawa NZ yang merupakan mantan istrinya di rumah pelaku, di Lam Asan. Selanjutnya rekonstruksi dilakukan di sungai kawasan Leupung, Aceh Besar. Di lokasi tersebut, tersangka menunjukkan adegan membuang sepeda motor Honda Scoopy BL 4479 AAO milik korban NZ, setelah tersangka menghabisi nyawa korban.

Lokasi ketika dilakukan di Gunung Empe Keueng, Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada. Di lokasi inilah pelaku membuang jasad istrinya yang belakangan ditemukan oleh warga.

Reka ulang kejadian pembunuhan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK. Ikut hadir ke lokasi Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, SH, MH, dan Kapolsek Peukan Bada Ipda Muhammad Al Munawir.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini juga dihadiri oleh pengacara tersangka, Keuchki Lam Asan, dan Keuchik Lambadeuk.

Kasat Reskrim mengatakan reka ulang ini merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka untuk diajukan ke Kejari Aceh Besar. Sementara untuk pengganti korban, polisi menggunakan patung manekin.

Semua rekonstruksi yang total mencapai 28 adegan tersebut berjalan lancar dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Dari rekonstruksi tersebut terungkap fakta bahwa tersangka HH merasa keberatan saat mantan istrinya meminta bagian uang Rp50 juta, dari total hasil penjualan rumah mereka yang mencapai Rp200 juta. Tersangka diduga ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah mereka yang tersisa Rp75 juta.

“Pelaku ingin menguasai sendiri uang itu, sehingga muncul di benaknya untuk menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut saat meminta bagiannya Rp50 juta hasil penjualan rumah dari tersangka pada hari kejadian itu,” kata Kompol Ryan.

Sebelumnya diberitakan, warga Peukan Bada dihebohkan dengan temuan mayat wanita tanpa busana yang dibungkus mantel hujan. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam keadaan terikat dengan wajah yang tidak dapat dikenali lagi, dan sudah mengeluarkan bau menyengat.

Setelah melakukan penyelidikan, belakangan diketahui jasad perempuan yang ditemukan di kawasan Lambadeuk tersebut adalah Nurzakiah. Usianya 47 tahun dan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Korban sebelumnya tinggal di kawasan Lam Asan Kecamatan Peukan Bada dan bercerai dengan suaminya setahun lalu. Dia kemudian kembali ke rumah orangtuanya, di Lambhuk.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS