27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Pria Asal Tamiang Diringkus Polisi

LANGSA | ACEH INFO – Pria berinisial MY (41), warga Dusun Lembah Jaya, Kampung Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang diringkus Sat Reskrim Polres Langsa karena melakukan rudapaksa anak di bawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, Rabu, 29 November 2023, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023.

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini berawal saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh sakit pada ibunya.

Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan divisum dan dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban. “Saat tiba di rumah ayahnya bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku,” ujar Kasat.

Kemudian, pada Rabu 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa dan Sat Reskrim Polres Langsa gerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun),” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS