27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Seorang Kakek di Aceh Timur Diamankan Polisi

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan, AB (63), warga Peurelak, karena diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, pengungkapan ini bermula pada Selasa, 19 Maret 2024, sore ketika orang tua korban, SY mengajak putrinya untuk mencari makanan untuk berbuka puasa.

“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu, 20 Maret 2024.

Kemudian, sesampainya di Polsek Peureulak, AB baru mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira bulan Januari 2024 telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY.

“Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” ujar Kasat.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, petugas mengamankan AB dan selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘UqubatTa’zircambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” pungkas Kasat.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS