IDI RAYEUK | ACEH INFO – Satuan Reserse Kriminal (Satrm Reskrim) Polres Aceh Timur meringkus tiga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Ketiga pelaku yakni PR (20), SA (38) warga Gampong Keude Aceh dan MA (29) warga Gampong Keutapang Dua, masing-masing Kecamatan Idi Rayeuk.
“Ketia pelaku diringkus polisi pada Kamis, 2 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di Kecamatan Idi Rayeuk,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.
Arif menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil yang mengisi BBM solar berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur.
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka bernopol BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” kata Kasat.
Kemudian, saat diinterogasi, pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, bahwa dirinya telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 1.500 liter.
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap PR, ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas kemudian langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya, serta berhasil menemukan barang bukti BBM solar sebanyak 8 drum dengan jumlah keseluruhan 1,5 ton.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Para pelaku dilersangkakan Pasal 55 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Milyar,” tanda AKP Arif Sukmo Wibowo.[]