27.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Serahkan Diri Usai Tabrak Santri, Sopir Truk AL Terancam Tiga Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEH INFO – AL (41) salah seorang warga Aceh Besar yang juga pengemudi dump truk BL 8507 LG, akhirnya menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu, 12 Januari 2022 kemarin. AL sebelumnya melarikan diri setelah truk yang disopirinya tersenggol dengan sepeda motor M Wildan Al Fauzan (16) di jalan Pocut Baren, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa, 11 Januari 2022.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi tepat di depan SD Negeri 20 Banda Aceh. Saat kejadian, korban yang tercatat sebagai salah satu santri di Yayasan Futuhal Arifin tersebut mengendarai sepeda motor BL 3601 LAS. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi.

“Kehadiran AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin (Selasa, 11 Januari 2022) di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” kata Kasat Lantas Kompol Yasnil Akbar Nasution, SIK.

Kasat menyebutkan pada awalnya mobil truk berisikan barang pesanan tanah timbun yang dikemudikan AL melaju dari arah Peunayong menuju perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh. Saat itu, kata Kasat Lantas, kecepatan mobil yang dikemudikan AL dalam kecepatan sedang.

“Namun saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M Wildan Al Fauzan hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku tanpa memperhatikan kebebasan jalan, dan saat itulah terjadinya laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kasat Lantas.

AL sempat kabur dari lokasi begitu melihat banyak warga yang datang. Sementara jasad korban kemudian dievakuasi oleh PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA. Korban juga sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Lamdingin karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin.

“Jadi dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.” pungkas Kasatlantas.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS