BANDA ACEH | ACEH INFO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta berhentikan sementara Iqbal Suliansyah dari Komisioner KIP Kota Langsa.
Permintaan itu disampaikan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya Muslim A.Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari dari Kantor Hukum Lawfirm Acheh Legal Consultans, saat Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar DKPP di Kantor Panwaslih Aceh, Senin, 18 Maret 2024.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis dengan anggota Tarmizi dari unsur masyarakat dan Yusriadi dari anggota Panwaslih Aceh.
Majelis Hakim dalam sidang tersebut meminta keterangan dari Pengadu melalui Kuasa Hukumnya, dua saksi dari anggota HMI di Kota Langsa.
Kemudian, KIP Kota Langsa selaku pihak terkait yang diwakili oleh dua komisioner yang hadir langsung di ruang sidang serta teradu dan pihak Kejaksaan Negeri Langsa melalui video conference.
Kuasa hukum pengadu menegaskan, bahwa teradu sudah tidak memenuhi syarat sebagai Komisioner KIP Kota Langsa karena tidak setia pada Pancasila dan UUD 1945, dengan meminta dibubarkannya intitusi negara yakni TNI.
Pada kesempatan itu dijelaskan, bahwa pada 20 Oktober 2023 Iqbal Suliansyah dijemput oleh pihak Polres Langsa dikediamannya untuk diambil keterangannya dalam perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau tindak pidana lencemaran Nama baik melalui media sosial Facebook ‘Usman Udin’.
Postingan-postingan pada Fecbook Usman Udin membuat resah masyarakat Kota Lngsa, dan sepertinya sengaja dibuat untuk menyerang siapa saja yang dikehendakinya baik berupa tulisan maupun rekaman gambar.
Seperti, salah seorang kader HMI Cabang Langsa T Syafrizal yang memakai atribut HMI, oleh akun Facebook Usman Udin digantikan dengan logo PKI. Akun itu juga menyerang kehormatan instutusi TNI karena meminta agar TNI dibubarkan.
Selain itu, akun Facebook Usman Udin juga menyerang kehormatan pejabat Kota Langsa baik dari kalangan anggota DPRK Langsa maupun pejabat eksekutif.
Akibat perbuatan itu, Kepolisian Polres Langsa telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor . S.Tap/93/XI/RES. 1.14/2023 tanggal 22 November 2023 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Iqbal Suliansyah sebagai salah seorang yang mengelola akun Usman untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya .
Selanjutnya, berdasarkan hasil perkembangan pemeriksaan terhadap Teradu pada Kepolisian Polres Langsa telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor ; SP. Han / 8 / XI / RES.1.14./ 2023 / Reskrim tertanggal 28 November 2023, dan sejak saat itu sampai diperiksanya perkara ini Teradu sudah tidak lagi menjalankan aktifitasnya sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Periode 2023 – 2028.
Perbuatan Teradu sebagai anggota KIP Kota Lamgsa yang dengan sengaja telah membuat keonaran dikalangan rakyat, sehingga Teradu telah melanggar norma – norma yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Untuk itu, Teradu sebagai salah satu anggota KIP Kota Langsa tidak mungkin lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa, terutama untuk menyelamatkan Teradu dari kemarahan masyarakat akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat.[]