29.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

POPULER

Soal Bigdata, Mungkinkah Luhut Dipidana?

JAKARTA|ACEHINFO-Pengakuan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang mengklaim memiliki bigdata masyarakat yang meminta perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, terus bergulir bak bola liar. Bahkan kini Luhut dilaporkan ke polisi karena ditenggarai melakukan perbuatan pidana.

Luhut saat ini menjadi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pembohongan publik. Pelapornya adalah sebuah organiasi masyarakat di Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara.

Laporan yang dilayangkan oleh Ode Tazrufin, yang merupakan Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton itu, telah diterima Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4) lalu.

”Kami melaporkan Pak Luhut karena geram dengan wacana terkait big data yang lalu menimbulkan polemik di masyarakat luas. Bahkan hingga aksi demonstrasi mahasiswa di banyak kota di Indonesia yang menimbulkan korban,” kata Tazrufin di Kendari, seperti dilansir Kompas.id.

Tazrufin mengaku ingin menguji keprofesionalan polisi. Sebab, kata dia,
pelaporan yang dibuat Luhut ke masyarakat, sangat cepat ditangani penegak hukum.

“Kami berharap kepolisian tetap profesional dan apa yang kami laporkan ini bisa diproses dengan baik. Kami akan terus kawal kasus ini sesuai aturan,” ujarnya.

Juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait laporan itu. Meski begitu, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

”Pak Luhut tidak pernah minta diistimewakan. Jadi, ya, silakan saja kalau ada yang melaporkan. Tetapi, mari saya ajak semua untuk lebih mencermati rekaman dari pernyataan Pak Menko Luhut soal big data ini,” kata Jodi kepada wartawan.

Soal menyebarkan kabar bohong dan membuat kegaduhan memang menjadi salah satu pasal yang diatur dalam Undang-undang. Bahkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah mengatakan, Luhut bisa dikenakan pasal yang pernah menjerat Ratna Sarumpaet, lantaran menyebarkan kabar yang menimbul kegaduhan di tengah publik.

“Kalau kita mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet misalnya, dengan pendekatan proses hukum sebenarnya bisa ada kalkulasinya, bisa kita mainkan di ketentuan undang undang yang dikenakan kepada Ratna Sarumpaet,” kata Hardiansyah, dalam acara diskusi virtual Forum Tebet, Rabu lalu.

Pada puncak Pemilu 2019, aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet, dipenjara 2 tahun karena berbohong telah dikeroyok sekelompok orang. Foto wajahnya yang bengkak karena diklaim dipukuli orang itu menjadi perbincangan hangat masyarakat d saat itu.

Ratna yang saat itu berada di barisan pendukung capres-cawpres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapat simpati dari sejumlah politisi yang memanfaatkan klaim itu untuk menjatuhkan kubu Jokowi-Ma’ruf Amin.

Belakangan setelah terbongkar, Ratna mengaku wajahnya yang bengkak itu karena operasi plastik. Akibat kegaduhan yang ditimbulkan Ratna, dia harus menjalani hukuman penjara.

Menurut Hardiansyah, pernyataannya Luhut soal penundaan Pemilu berdampak atau menimbulkan keonaran di tengah publik. Karena dianggap menyebarkan berita bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dia bilang, tinggal keberanian masyarakat saja melaporkannya, kendati Luhut diyakini memiliki kekuatan yang sulit untuk ditaklukkan saat ini.

“Itu memungkinkan sebenarnya tergantung bagaimana kemudian keberanian orang-orang yang merasa bahwa pernyataan Luhut itu adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di ranah publik dan merugikan,” katanya.

Polda Sulawesi Tenggara mengaku telah menerima laporan organisasi masyarakat yang dialamatkan kepada Luhut. Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Komisaris Besar Ferry Walintukan berjanji pihaknya akan profesional dalam laporan tersebut.

Untuk tahap awal, pihaknya akan memeriksa pelapor terlebih dahulu, sebelum nantinya memproses lebih lanjut.

“Yang jelas saat ini sudah diterima laporannya dan masih dalam pendalaman. Kami tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dan tetap akan profesional,” katan Ferry, kepada wartawan.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI