29.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tahun 2021, BMK Bireuen Salurkan Zakat Rp 4,6 Miliar Kepada 5.950 Penerima

BIREUEN l ACEH INFO– Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen tahun anggaran 2021 mengalirkan zakat Rp 4.646.114.000 kepada 5.950 penerima (mustahik). 

Sementara dana Infak hanya tersalurkan Rp 277.547.080 karena masih tersandung aturan.

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy melalui anggota BMK Bireuen Murdeli, SH, Jumat (31/12/2021) merincikan, dana zakat yang disalurkan yaitu untuk senif fakir (fakir uzur) kepada 430 penerima masing-masing Rp 1.500.000 total 645.000.000.

Lalu kepada penerima dari senif miskin pelamaran melalui Baitul Mal Kabupaten Bireuen kepada 654 masing-masing Rp 1.000.000 total Rp 654.000.000. Miskin melalui UPZ Kecamatan 204 orang masing-masing Rp 1.000.000 total Rp 204.000.000.

“Penyaluran melalui UPZ kecamatan merupakan bentuk kemitraan BMK Bireuen dengan pemerintah tingkat kecamatan, karena permintaan warga ke Baitul Mal Bireuen untuk sejumlah program dan rekomendasi rekomendasi,” sebut Murdeli. 

Dana zakat berikutnya juga disalurkan kepada warga miskin melalui UPZ Polres Bireuen sebesar Rp 27.275.000. Program lainnya yaitu bantuan kepada tunanetra kepada 92 penerima masing-masing Rp 700.000 total Rp 64.400.000.

Selanjutnya kepada warga yang membutuhkan biaya berobat untuk 10 penerima masing-masing Rp 1.650.000 total Rp 16.500.000. 

Masih miskin, zakat disalurkan kepada siswa dari keluarga miskin kepada 4.352 penerima masing-masing Rp 500.000.

Kepada siswa SD sebanyak 1.999 penerima Rp.999.500.000, SMP sebanyak 1.362 penerima Rp 681.000.000, MI dan MA sebanyak 926 penerima Rp 463.000.000 dan kepada 65 siswa MT Rp 32.500.000 sehingga total untuk siswa miskin Rp 2.176.000.000.

“Khusus untuk disalurkan kepada anak dari keluarga miskin, BMK Bireuen melakukan koordinasi dengan sekolah. Pihak sekolah yang kemudian merekomendasikan penerima dan melengkapi persyaratan administrasi,” jelasnya.

Selain itu zakat juga disalurkan untuk hak amil lembaga, amil SKPK, amil BUD pada BPKD, amil sekolah, amil kantor kecamatan dan amil instansi lainnya sesuai dengan ketentuan syariah Rp 600.000.000 untuk setahun.

“Dana zakat yang terhimpun di BMK Bireuen masih dominan dari zakat PNS, selain itu anggota Polres Bireuen dan beberapa instansi lainnya. Pedagang dan pengusaha hanya beberapa yang mengalirkan zakat melalui BMK Bireuen,” kata Murdeli

Sebagai catatan, pengiriman untuk seluruh penerima dilakukan dengan transfer bank ke rekening Bank Aceh milik penerima. pengiriman kepada fakir uzur yang diantar petugas BMK Bireuen ke tempat tinggal penerima.

Sementara dana Infak belum dapat disalurkan sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebab Peraturan Bupati untuk pelaksanaan qanun tersebut masih berproses.

Jika sudah ditandatangani maka perlu dilanjutkan dengan penyusunan SOP.

“Menurut informasi, perubahan Qanun Baitul Mal sudah disahkan DPRA, tetapi kami belum mendapatnya, semoga dengan pengesahan perubahan qanun itu membuka ruang lebih luas untuk penggunaan dana infak,” harapnya. 

EDITOR : FERIZAL HASAN 

 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS