28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tahun 2023, MS Jantho Adili 786 Perkara, Kasus Istri Gugat Suami Mendominasi

ACEH BESAR | ACEH INFO – Selama tahun 2023, Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan 476 kasus, perkara permohonan (voluntair) 220 kasus, perkara jinayat (pidana islam) 45 kasus, perkara dewasa 38 kasus dan perkara jinayat anak sejumlah 7 kasus.

Untuk perkara gugatan sejumlah 476 kasus, perkara cerai talak 93 kasus, sedangkan perkara cerai gugat ( istri menggugat cerai suami ) mendominasi yaitu sejumlah 325 kasus dan perkara kewarisan 100 kasus.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim, melalui keterangan tertulisnya yang dismpaikan kepada acehinfo.id, Minggu, 31 Desember 2023.

Lanjut Akmal, Isbath Nikah ada 64 perkara, pencegahan perkawinan dua perkara, dispensasi 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara, sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara dan wali adhal 3 perkara.

Sengketa hibah 2 perkara, wakaf satu perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, penetapan ahli waris 126 perkara, pengangkatan anak satu perkara, dan perkara lainnya 12 perkara.

“Majelis Hakim dengan komposisi Ketua, Wakil dan dua orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 744 perkara dengan perkara sisa yaitu 9 perkara,” ucap Akmal.

Menurut Akmal, dengan persentase penyelesaian perkara 98,80 persen dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E- Court ) ada 223 perkara yaitu perkara gugatan 119 dan perkara permohonan 104 perkara.

Sementara satu perkara perdata yang diajukan upaya hukum luar bisa yaitu peninjaan kembali dan perkara gugatan juga ada yang mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Akmal yang juga mahasiswa Pasca Sarjana Program Doktoral UIN Ar Raniry menambahkan, bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 64 perkara, perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 219 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 31 perkara.

Faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan Faktor poligami 11 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 42 perkara dan murtad satu perkara.

Akmal didampingi Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho, Sufriadi, menjelaskan, pihaknya juga menerima 45 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara maisir sebanyak 6 perkara.

“Umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino dan toto gelap (togel),” terang Akmal lagi.

Lalu, perkara Ikhtilat tujuh perkara, pelecehan seksual lima perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 16 perkara dan zina empat perkara.

Sedangkan untuk perkara pidana anak tujuh perkara, enam diantaranya adalah perkara pemerkosaan dan satu perkara pelecehan seksual, perkara terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan dan interaksi anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan .

” Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan serta pemerintah, agar perkara tindak pidana kekerasan seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

Selain itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menerima 14 perkara permohonan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan semua telah diselesaikan. Sehingga, tidak ada sisa perkara permohonan eksekusi ditahun 2024 karena telah dilaksanakan semuanya pada tahun 2023.

Sambung Akmal Hakim, yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses ke pengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Serta terbatas jaringan internet sehingga para pihak tidak bisa menggunakan fitur E-Court dalam mendaftarkan perkaranya dan pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling di luar gedung dan sidang terpadu dengan bantuan dana dari APBK Aceh Besar.

Hal itu merupakan perhatian penuh dan totalitas dari Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali serta Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Sulaimi yang terus berkoordinasi dengan MS Jantho dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Aceh Besar. Seperti, persoalan isbath yang masih ribuan pasangan penduduk Kabupaten Aceh Besar yang belum memiliki buku nikah akibat tidak mempunyai biaya perkara dan buku nikah hilang karena bencana Tsunami dan konflik Aceh beberapa waktu silam.

Mahkamah Syar’iyah jantho juga menyediakan fasilitas pos bantuan hukum (dari Yayasan Karima dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan memberikan fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri.

“Namun belum bisa menjawab seluruh persoalan secara holistik, hal ini semata disebabkan berbagai faktor,” pungkasnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS