27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terancam Hukuman Mati, Ratu Narkoba Asal Aceh Ditahan di Rutan Kelas II Medan

MEDAN | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap seorang yang dijuluki Ratu Narkoba berinisial HA alias N (39), warga Aceh di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II Medan.

HA ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram atau 52 kilogram lebih dan 323.822 butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di ruang Tahap II Gedung Kejari Medan.

“Selain HA, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap lima tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata
Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Sabtu, 25 November 2023.

Simon menyebutkam, kelima tersangka tersebut adalah H(31) warga Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, AR (29) warga Gampong Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Bireuen.

Kemudian, MU (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. NA (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen dan MA (54) warga Peusangan Kabupaten Bireuen.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sembari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas ke Pengadilan,” ujar Simon.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menangkap HA dan kelima tersangka lainnya pada, 8 Agustus 2023. Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara

Berdasarkan penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir pil ekstasi

Selain mengamankan narkotika, BNN juga menyita satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS