28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terapkan Restorative Justice, Polres Langsa Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Damai

LANGSA | ACEH INFO – Polres Langsa menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi, pada Kamis 25 Januari 2024, di Stadion Kota Langsa Gampong Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, dengan Restorative Justice (RJ).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, Sabtu, 2 Maret 2024, mengatakan, penyelesaian kesepakatan damai secara musyawarah antara pelapor Zulfikar (37), warga Gampong Uteun Kota, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Lhokseumawe dengan terlapor, Adi Amkar (58), warga Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur dilakukan, pada Jumat, 23 Februari 2024, di Polres setempat.

Kata Kasat, atas terjadinya tindak pidana penganiayaan itu terlapor telah meminta maaf atas perbuatannya kepada pelapor.

Kemudian, pelapor dan terlapor setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan saja (Restorative Justice).

Lanjut Kasat, pihak terlapor bersedia membayar biaya pengobatan atas perbuatan terhadap terlapor senilai Rp 15 juta. Atas kesepakatan kedua belah pihak itu, pelapor sudah menerima permintaan maaf dan terlapor sudah mengakui semua kesalahannya.

Selanjutnya, terlapor berjanji di dalam surat perdamaian, apabila mengulangi kembali atas apa yang telah disepakati, maka terlapor bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku di NKRI,” ungkap Kasat.

Hadir dalam kesepakatan damai itu kedua belah pihak beserta keluarga serta perwakilan Persidi Aceh Timur.[]

spot_img

Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS