27.1 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Anggota KIP Langsa

JAKARTA | ACEH INFO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah, dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Selasa 14 Mei 2024.

Iqbal Suliansyah kini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Langsa.

Sidang kode etik itu dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito Berikut beberapa putusan DKPP terhadap teradu:

  1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya

  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan

  3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan

  4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaa putusan ini

Putusan sidang dengan Nomor Perkara :17-PKE-DKPP/I/2024 merupakan Keputusan Rapat pleno lima anggota DKPP RI yaitu J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS