28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terbukti Mesum, Pasangan Non Muhrim di Langsa Dicambuk 100 Kali

LANGSA | ACEH INFO – Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan non muhrim karena terbukti berbuat mesum, Senin, 6 Maret 2023, di Lapangan Merdeka setempat.

Kedua pasangan tersebut yakni DE sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 22 Februari 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Sementara, IW sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 22 Februari 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali juga.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Nazaruddin, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk penyelesaian kasus perkara Hukum Acara Jinayah.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan mahkamah Syar,iyah No.1/JN/2023/MS.LGS dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk.

“Sesuai hasil pemeriksaan kesehatan ke dua tersangka dalam keadaan sehat serta siap untuk dilakukan eksekusi cambuk,* ujarnya.

Kata Nazarudin, sebelumnya pelaksanaan eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, namun hari ini pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH.

“Bagi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini merupakan yang perdana dilakukan eksekusi cambuk maka atas kekurangannya sekali lagi kami mohon maaf,” ungkap Nazaruddin.

Dimana proses hukuman cambuk ini dihadiri Kejaksaan Negeri Langsa, Mahkah Syari’yah Islam, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas, Muhammad Tarmizi, dan unsur lainnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS