31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terkait Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Sita Rp 238 Juta dari Saksi TA

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang sejumlah Rp 238 juta, dalam perkara korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, menyampaikan bahwa penyidik Kejari Lhokseumawe menerima pengembalian uang tersebut dari saksi berinisial TA, yang saat ini merupakan salah satu pejabat di Pemko Lhokseumawe.

“Uang tersebut adalah honor Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumae (Perseroda) yang bersumber dari management fee PT RS ARUN Lhokseumawe yang dikembalikan oleh Saksi TA sebesar Rp 238 juta,”sebut Therry dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli 2023, malam.

Uang tersebut, lanjut Therry, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin, untuk kemudian disita dan disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyitaan hari ini, total uang negara yang telah berhasil disita dari Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp 9.997.282.320 (sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah),” sebut Therry.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS