28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terkait Larangan Salat Jumat, Bupati Aceh Barat Digugat ke Pengadilan

MEULABOH | ACEH INFO – Terkait larangan salat Jumat di Masjid Jabir Al Ka’biy, Bupati Aceh Barat digugat ke pengadilan oleh Yayasan Hadyur Rasul selaku pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) tersebut.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh oleh Akbarul Fajri dari Jeuma Law Firm selaku kuasa hukum yayasan, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam gugatan bernomor 5/Pdt.G/2022/PN Mbp, selain bupati, turut digugat Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, dan Pj. Keuchik Drien Rampak.

“Para pihak tersebut kami gugat, karena selama ini telah melakukan pelarangan ibadah salat Jumat di Masjid Jabir Al-Kabiy, melakukan upaya pengambilalihan secara melawan hukum atas pengelolaan atau pengurusan Masjid Jabir Al-Kabiy, dan melakukan berbagai pemaksaan kehendak secara melawan hukum atas pihak Jabir Al-Ka`biy,” jelas Akbarul Fajri dalam keterangan tertulisnya.

Akbarul Fajri menambahkan, gugatan itu diajukan setelah sebelumnya berbagai upaya lain yang bersifat non-litigasi telah ditempuh.

Ia berharap para pihak tergugat dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan berbagai akibat hukum lainnya dan mengganggu ketertiban atau memicu kegaduhan di masyarakat.

“Kami berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, yang itu semua kita harapkan dapat melindungi hak dasar pihak Masjid Jabir Al-Ka`biy yang selama ini terus didiskriminasi,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS