JAKARTA|ACEHINFO-Majelis Hakim pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman. Mantan pengacara aktivis pro demokrasi di Aceh itu dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jaktim, Rabu (6/4).
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam sidang sebelumnya Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin 14 Maret lalu.
Jaksa sebelumya menyebut Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS itu saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
“Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.
Selain itu Munarman juga disebut memberikan motivasi mendukung kelompok teroris di Makassar 24-25 Januari 2014.
“Terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS,” papar jaksa.
Atas vonis majelis hakim pengadilan Jakarta Timur itu, Pengacaranya Achmad Michdan menyatakan Munarman akan mengajukan banding.
“Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini,” kata Michdan.[]