28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terungkap, Korban Tenggelam di Pante Bidari Ternyata Korban Pembunuhan

IDI RAYEUK | ACEH INFO – Radiah (49), salah seorang warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, diduga dibunuh oleh suaminya, MH (64) pada Rabu, 19 Januari 2022. Jasad Radiah belakangan ditemukan mengapung di sungai belakang rumahnya, pada Jumat, 21 Januari 2022.

“Pelaku berinisial MH (64) yang tidak lain adalah suaminya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, dalam konferensi pers, Selasa, 25 Januari 2022.

Dia mengatakan MH ditangkap petugas saat sedang berada di Polres Aceh Timur untuk membuat laporan orang hilang pada hari mayat Radiah ditemukan.

Radiah dinyatakan hilang setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi pada Kamis, 20 Januari 2022 pagi. Setelah melakukan upaya pencarian, warga bersama Reskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Pantee Bidari serta petugas SAR Aceh Timur menemukan jasad korban sekitar pukul 10.15 WIB di alur sungai, di belakang rumah korban.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Matang Pudeng, Kecamatan Pante Bidari untuk dilakukan identifikasi awal oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Langsa untuk dilakukan visum et repertum.

“Hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai,” sebut Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan dokter, korban juga diduga telah meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa. “Hal tersebut sesuai fakta-fakta hasil identifikasi forensik,” kata Kasat Reskrim.

Polisi kemudian membentuk dua tim berdasarkan hasil keterangan forensik tersebut. Satu tim ditugaskan di lapangan (lokasi kejadian), sementara sisanya Tim Pulbaket di Polres.

MH yang merupakan suami korban tidak mengetahui bahwa jenazah Radiah telah ditemukan, lantaran dia sedang membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Polisi kemudian mencurigai keterangan yang diberikan MH lantaran berbelit-belit dan berubah-ubah.

Melihat adanya kejanggalan dari MH, Tim Pulbaket yang berada di Polres kemudian mengintrogasi tersangka secara intens. Terlebih keterangan MH berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi di lapangan.

Kasat Reskrim bersama Unit Resmob dan Penyidik kemudian menginterogasi MH lebih dalam yang pada saat itu sedang diperiksa di SPKT, pada Sabtu, 22 Januari 2022. MH akhirnya tidak dapat berkelit dan mengakui tindakannya terhadap Radiah.

Kepada polisi, MH menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, MH tidak mendapati istrinya di dalam kamar. Tersangka pelaku kemudian bangun dan melihat Radiah sedang berada di luar rumah sembari bermain handphone.

MH lantas mencurigai gelagat istrinya dan menghampiri korban. Dia selanjutnya bertanya kenapa korban tidak tidur dan terlihat gelisah. Namun Radiah, menurut keterangan MH kepada polisi, tidak menghiraukan pertanyaan tersangka. Hal ini membuat MH tersinggung dan marah.

MH kemudian merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah Radiah. Akibatnya Radiah jatuh.

MH lantas panik ketika memeriksa keadaan korban yang diduga telah meninggal dunia. Dia kemudian menggendong korban dan membawanya ke pinggir sungai, sembari menciptakan alibi seolah-olah korban hilang dari rumah.

Selain menangkap MH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian korban, satu unit handphone milik korban, satu lembar baju milik MH, satu lembar kain sarung milik MH, dan dua buah cincin besi milik MH.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS