31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tiga Pemuda Penyeludup Etnis Rohingya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

BIREUEN I ACEH INFO – Tiga pemuda penyeludupan pengungsi Rohingya yang kini ditahan di Mapolres Bireuen, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, saat Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Selasa (19/4/2022).

Disebutkan Kapolres, ketiga pemuda yang diduga terlibat Human Traffiking (Perdagangan Manusia) itu, diancam dengan pasal 120 ayat (1)dan (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang imigrasian.

Ketiga pelaku tersebut adalah, SR (35) warga Desa Geulanggang Baroe dan BH (30) warga Desa Blang Tingkuem, Kecamatan Kota Juang serta FA (28) warga Desa Juli Uruek Anoe, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Sebelum ditangkap polisi, ketiga tersangka berusaha membawa kabur pengungsi Rohingya yang selama ini ditempatkan sementara di Gedung Serba Guna Kantor Camat Jangka Bireuen, dengan mengunakan dua mobil Avanza rental.

Pengungsi Musim Rohingya itu akan dibawa ke Kota Langsa. Ketiganya mendapat upah dari agen yang menunggu di Kota Langsa dengan biaya Rp 1 juta.

“Pada Minggu 17 April 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Bireuen mendapatkan informasi bahwa akan ada penjemputan terhadap warga Rohingya yang berada di penampungan sementara di Kecamatan Jangka,” ungkap Kapolres.

Setelah melakukan pengintaian, tim menciduk pengendara mobil Avanza yang parkir di samping kantor camat setempat dengan beberapa etnis Rohingya yang ada di dalam mobil.

Pantauan Acehinfo.id di Mapolres Bireuen, sejumlah barang bukti dihadirkan saat konferensi pers, yaitu satu unit handphone (HP) Android Vivo Y21, satu unit HP Android Reaime, satu unit HP Android Vivo Y12i, tiga buah dompet milik pelaku, satu unit mobi Toyota Veloz putih BL 1442 ZJ, dan satu unit mobil Toyota Avanza Putih BL 1608 ZJ, kini dalam pengamanan Polres Bireuen.

PENULIS : FERIZAL HASAN 

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS