31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Barang Impor Ilegal Asal Thailand

LANGSA | ACEH INFO – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur dan Polres Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal di dua lokasi berbeda.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, menerangkan, bahwa pengungkapan itu terjadi, pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di Pelabuhan Gampong Birem Puntong dan Gudang PT APPI Gampong Alue Dua, masing-masing Kecamatan Langsa Baro.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand yakni tujuh ekor kambing, 100 box (1 box isi 12 bungkus) teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan, satu unit kapal motor dan satu unit mobil box, yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut dan akan digunakan sebagai barang bukti.

Sementara itu, pelaku yang diamankan pada saat kejadian berjumlah tujuh orang berinisial AW, I, IK, MS, R, N dan I. “Saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan empat orang pelaku lain yaitu MY, R, T dan R ditempat berbeda,” ujar Sulaiman, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 9 Agustus 2023.

Lanjut Sulaiman, saat ini sudah ada empat orang dari 11 pelaku yang diamankan dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada dan kini
sudah diamankan di Lapas Kota Langsa sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Kasus ini masih dalam tahapan pendalaman lebih lanjut dan jika nanti kiranya konstruksinya sudah cukup akan disampaikan lagi. Untuk saat ini masih didalami.

Sambung Sulaiman, kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Kegiatan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sedangkan, dugaan pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah pelanggaran terhadap pasal 102 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tandasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS