BANDA ACEH | ACEH INFO – Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 200 kilogram sabu di perairan Aceh Utara beberapa waktu yang lalu.
Tim gabungan itu terdiri dari Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun, Pangkalan Sarana Operasi Batam, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Sabang, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh dan Satgas Kapal Patroli BC 30005.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan CukaiKanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, melalui keterangan tertulisnya yang diterima acehinfo.id, Rabu, 1 Maret 2023, menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil analisis dan informasi tim gabungan DJBC-Polri, bahwa akan ada penyelundupan narkotika Jaringan Internasional menuju Indonesia melalui perairan Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan.
Kemudian, berdasarkan analisa tersebut diputuskan membagi menjadi dua tim yaitu tim darat dan juga tim laut Satgas Kapal Patroli BC 30005 dan Satgas Operasi Polairud Polda Aceh.
Selanjutnya, pada Rabu, 15 Februari 2023, pukul 20.15 WIB Satgas Kapal Patroli BC 30005 mendeteksi sebuah objek bergerak menuju daratan di Perairan Krueng Geukuh Aceh Utara.
Lalu, atas informasi tersebut bersama dengan Satgas Operasi Polairud Polda Aceh melakukan pengejaran terhadap objek tersebut yang ternyata adalah sarana pengangkut laut berupa kapal nelayan jenis oskadon.
Lanjut Isnu, setelah diberhentikan kapal nelayan jenis oskadon tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam yang dilakukan secara bersama-sama dan didapati memuat delapan buah karung yang diduga sebagai narkotika jenis Methampethamine/sabu kedalam 200 ratus bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 kilogram.
Selain itu juga diamankan tiga orang tersangka berinisial MJM bertindak sebagai Nakhoda Kapal serta RS dan ZA bertindak sebagai ABK, yang kemudian atas barang bukti dan para tersangka diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan.
“Atas perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.[]