27.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tim Kemendagri Ukur Batas Wilayah Aceh Tamiang dengan Sumut

KARANG BARU | ACEH INFO – Tim Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan pengukuran, pemetaan pilar batas utama (PBU) antara batas Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara, di Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Rabu, 25 Mei 2022.

Pengukuran itu dihadiri Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, Kasubdit Batas Antar Daerah Ditjen Kemendagri, Wardani, Analis Kebijakan Ditjen Kemendagri, Aris Ropendi, anggota DPR Aceh, Nora Indah Nita,  Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir.

Hadir pula Katopden Iskandar Muda Kolonel Ctp Agus Mulyanto, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, AKP Zulfahmi, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri, serta Analis Kebijakan bag pemerintah Setda Aceh Tamiang, Raja Alief Dianggap,

Kemudian, Analis Kebijakan Bagian Pemerintah Setda Provinsi Sumut,  Ngadimin, Camat Besitang, H.ilham Efendi,  Camat Tenggulum M.dede Winata, Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna, dan Danposramil Simpang Kiri, Serma Harun.

Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Setelah pengukuran ini, maka Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang akan memasang Pilar Batas Utama (PBU) sebanyak  37 titik, dengan pembagian yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh pemasangan titik pilar ganjil.

“Sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki wewenang pemasangan pilar titik genap,” pungkas Andi Krisna.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS