28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung Kunjungi MS Jantho

JANTHO | ACEH INFO – Tim Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung RI, melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Jum’at, 11 Agustus 2023.

Tim peneliti ini disambut oleh para hakim, panitera dan sekretaris beserta aparatur lainnya. Kedatangan tim tersebur yang diketuai Khoirul Anwar bertujuan untuk melaksanakan audiensi, wawancara dan pengumpulan data dalam rangka menyusun naskah akademik, Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah (KHES).

Kedatangan Tim Peneliti merupakan kunjungan keempat setelah sebelum melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Khoirul Anwar, menyampaikan bahwa kegiatan audiensi, wawancara dan pengumpulan data bertujuan untuk memperkaya khazanah dan norma hukum yang akan tertuang di dalam Naskah Akademik dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah (KHES).

Sehingga, katanya, kedatangan Tim Peneliti ke satuan kerja di wilayah Mahkamah Syar’iyah di Aceh dianggap sangat penting karena Aceh merupakan provinsi yang berbasis hukum syariah dan masyarakat Aceh juga menerapkan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari, seperti kegiatan jual beli berbasis syariah dan digunakannya Bank yang berbasis syariah.

Tim Peneliti dalam pengumpulan data sangat mengharapkan mendengar dari sumber sekunder di satuan kerja wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Khoirul Anwar menerangkan, bahwa peraturan Mahkamah Agung Republik indonesia Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah telah sangat lama, sehingga memerlukan perubahan demi kesempurnaan.

Hal ini mengingat sistem ekonomi syariah berkembang dan berjalan sangat pesat, terutama di Provinsi Aceh yang telah ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018.

Karena itu, KHES yang akan direvisi nanti menjadi pegangan hakim ke depan dalam mengadili perkara perkara sengketa ekonomi syariah.

Salah satu Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Valevi, yang juga anggota tim peniliti menyampaikan bahwa masyarakat Aceh telah mengenal dan mengimplementasikan kegiatan ekonomi syar’iah dengan istilah gala dan mawah.

Ia menjelaskan, gala adalah kegiatan praktik ekonomi dalam bentuk gadai. Sedangkan mawah adalah kegiatan praktik ekonomi bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan kepada tim leniliti agar praktik ekonomi gala dan mawah dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES ke depan.

Peneliti Utama, Nasich Salam Suharto, menyampaikan kunjungan tim peniliti sangat mengapresiasi masukan-masukan serta saran dari sumber di Mahkamah Syar’iyah Jantho, sehingga menambah khazanah hukum-hkum syar’iyah dalam menyusun naskah akademik KHES.

“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas sambutan yang luar biasa oleh aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho kepada tim peniliti,” ujarnya.

Kunjungan kegiatan di Mahkamah Syar’iyah Jantho ini menjadi kunjungan terakhir tim peniliti di satuan kerja Mahkmah Syar’iyah di wilayah Aceh sebelum kembali ke Jakarta.

Adapun Tim Peniliti Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia terdiri dari Hakim Tinggi, Hj. Ernida Basry, Nurul Huda, Hakim Yustisial, Khoirul Anwar, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Bandung Jawa Barat, H Naaich Salam Suharto, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Valevi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Yusnardi,
Magdalena, Achmad Pratomo dan Dwyko Romadhony.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS