31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Tipu Perempuan Hingga Ratusan Juta, Residivis Mengaku Polisi Ditangkap

IDI RAYEUK I ACEH INFO – Hamdani (35) seorang residivis, warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Polri diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat  13 Mei 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., kepada wartawan Selasa 17 Mei 2022 mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur diamankan di rumah mertuanya di wilayah Peureulak.

Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka dan korban KH, (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) pada November 2021.

Korban juga menampakkan Kartu KTA (kartu tanda anggota) Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” ungkap Kasat Reskrim.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan uang palsu dan di tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” terang AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Pewarta : Zakaria 

 

spot_img
Kontributor :Zakaria

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS