28.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Tipu Warga Hingga Puluhan Juta Modus Rumah Bantuan, IRT di Acut Diringkus Polisi

LHOKSUKON | ACEH INFO – Seorang ibu rumah tangga berinisial PJ (33), warga Gampong Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan rumah bantuan kepada korbannya.

PJ diamankan petugas dari Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara di sebuah warung kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada Rabu, 17 April 2024 malam.

Penangkapan terhadap PJ dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan PJ terhadap Rahmani (45), warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh dengan meminta sejumlah uang dari korban.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasi Humas, Iptu Bambang menyampaikan kasus ini bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada 3 April 202, guna menanyakan apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.

“Korban saat itu mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 1 juta. Karena tidak memiliki uang sebesar itu dan korban hanya menyerahkan uang 200 ribu rupiah setelah itu pelaku pamit izin pulang,” ungkap Iptu Bambang.

Selanjutya pada 4 April 2024, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi bantuan rumah, pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.

Kemudian, pada 5 April 2024 pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp10 juta. Karena tidak mempunyai uang tunai, korban menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang di kawasan Masjid Lhoksukon.

“Korban melaporkan hal ini setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi, akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai 20 juta rupiah,” terang Iptu Bambang.

Pelaku, kata Iptu Bambang, merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Sementara itu, dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Bambang.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS