28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Ulama Aceh Utara Bahas Ketentuan Nikah Daring dalam Muzakarah

LHOKSUKON | ACEH INFO – Ulama Aceh Utara melaksanakan muzakarah di Masjid An-Nur, Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu, 27 Maret 2022. Dalam muzakarah tersebut, para ulama membahas beberapa topik termasuk tentang pernikahan via video call.

Muzakarah tersebut menghadirkan sejumlah ulama sebagai pemateri, antara lain Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan (Abu Manan Blang Jruen), Tgk HM Jafar Sulaiman (Abi Jafar Lueng Angen), Tgk H Nurruddin (Abati Buloh), Tgk HM Sufi Ibrahim (Abi Sufi Paloh Gadeng), dan Tgk H Zainuddin (Abi Doy Bayu).

Selain tentang pernikahan via video call, para ulama juga membahas sejumlah topik terkait praktik fikih kontemporer antara lain persoalan zakat, puasa, dan jual beli yang terjadi dalam masyarakat.

“Alhamdulillah acara Muzakarah Ulama dapat terlaksana sesuai dengan rencana kita semua. Muzakarah ulama ini merupakan yang perdana di Kecamatan Tanah Luas, karena akan ada muzakarah-muzakarah selanjutnya sesuai dengan program, dan yang kita rencanakan hadir pemateri atau narasumber adalah Abu-Abu para ulama kita untuk menyampaikan materi sebagaimana rumusan yang telah kita susun bersama,” ujar Ketua Panitia Pelaksana Muzakarah, Hamdani A Jalil, saat dihubungi wartawan, Senin, 28 Maret 2022.

“Kita sedang menyiapkan rekomendasi hasil Muzakarah untuk dapat kita tembuskan kepada masyarakat terutama masyarakat Tanah Luas khususnya,” katanya lagi.

Hamdani mengatakan para ulama juga membahas tentang jual beli online dan beberapa persoalan lain yang berkaitan dengan dunia digital.

Sementara itu, wakil ketua panitia sekaligus pemandu acara Tgk Saifuddin menyampaikan, tujuan Muzakarah Ulama ini untuk menjawab persoalan atau hukum yang menyangkut dengan fikih yang masih terjadi perselisihan atau ketidak seragaman, khususnya di Kecamatan Tanah Luas.

“Kita berharap dengan kita undang guru-guru kita, para ulama yang memang berkompeten dan ahli di bidangnya agar terjadi persamaan persepsi, sehingga tidak terjadi selisih paham yang mengganggu kerukunan antar masyarakat khususnya menyangkut dengan zakat karena sebentar lagi kita sudah memasuki bulan Ramadan,” katanya.

Dalam muzakarah tersebut, para ulama di Aceh Utara juga membahas tentang zakat pertanian.

“Alhamdulillah tadi dibahas dengan tuntas, mudah-mudahan keputusan atau rumusan hasil muzakarah kita pada hari ini bisa kita implementasikan dan kita terapkan khususnya di desa-desa yang ada di kecamatan Tanah Luas, insya Allah dalam dua kedepan akan kita akan sebarkan hasil Muzakarah kepada keuchik untuk bisa ditindaklanjuti di tingkat gampong masing-masing,” paparnya.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka oleh Plt. Sekda Dayan Albar mewakili Bupati Aceh Utara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Aceh Utara, TASTAFI, HUDA, Sirrul Mubtadin, Teungku Imum Gampong, Kepala Sekolah, Imum Mukim dan Seluruh Keuchik dalam kecamatan Tanah Luas.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS