27.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Ungkap Penimbunan Solar, Polisi Temukan Dua Tersangka Sedang Pesta Sabu

BANDA ACEH | ACEH INFO – Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka penimbun solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu, 21 Mei 2022 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu yang diakui milik kedua tersangka, yang digunakan bersama.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pada awalnya polisi mendapat informasi awal terkait penimbunan solar bersubsidi. Namun, saat penggerebekan diduga sopir sedang memakai sabu bersama rekannya.

Ryan menjelaskan para pelaku masih berstatus mahasiswa yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Barang bukti lain yang didapat, lanjut Kasat Reskrim, berupa satu mobil dum truk berisi solar subsidi kurang lebih 2000 liter, satu mobil kabin ganda Starada (double cabin) bernopol BL 8013 AG yang digunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ke dalam dum truk yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung minyak dan satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS