31.7 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Usai Tipu Karyawan BSI Link, Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

KARANG BARU | ACEH INFO – Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang terduga pengedar uang palsu, ARS, (31), warga Dusun Tanjung, Kampung Paya Meta, Kecamatan Karang Baru.

Pelaku diringkus, pada Rabu, 26 Oktober 2022, dirumahnya,” sebut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022, di Mapolres setempat.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan peredaran uang palsu itu bermula pada Selasa, 18 Oktober 2022, pelaku mendatangi kios BSI Link yang berada di Kampung Kesehatan, untuk melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening milik pelaku sendiri sebesar Rp400 ribu dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kata Kapolres, saat menyerahkan uang palsu tersebut, pelaku menggulung dengan uang asli pecahan Rp10 ribu, dan langsung meninggalkan kios BSI Link di Kampung Kesehatan. “ Saat itu karyawan kios BSI Link tidak melakukan pengecekan karena sedang ramai pengunjung,” ucapnya.

Kemudian saat melakukan penghitungan uang, karyawan kios BSI Link tersebut baru menyadari uang yang diberikan oleh pelaku adalah uang palsu. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Aceh Tamiang.

Lanjut Kapolres, berdasarkan informasi itu, personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal Rp 4.400.000, satu unit HP serta satu unit mobil Toyota Avanza BK 1548 NJ.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan pelaku mengaku bahwa ia membeli uang palsu itu melalui media sosial facebook dengan akun bernama Silva. Setelah melihat akun itu maka pelaku melalukan komunikasi dan membeli uang palsu sebanyak 50 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 5 juta seharga Rp 1 juta.

Pelaku melakukan pembayaran dengan top up disalah satu swalayan ke akun DANA penjual tersebut. Setelah itu, pelaku dan penjual membuat perjanjian pengambilan uang palsu itu di Terminal Pinang Baris Medan. Akan tetapi saat pelaku di Terminal Pinang Baris, pelaku tidak bertemu dengan penjual, melainkan penjual mengarahkan pelaku untuk mengambil uang palsu itu yang dibungkus dengan platik hitam dan sudah diletakan di bawah kursi salah satu Halte yang ada di Terminal Pinang Baris

“Pelaku membeli uang palsu itu sekitar tiga bulan yang lalu dan sudah mengedarkannya sebanyak 10 lembar atau senilai Rp 1 juta,” pungkas Kapolres.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS