28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Warga Riau Ditahan Polres Aceh Utara Usai Tabrak Waka Polsek

LHOKSUKON | ACEH INFO – Seorang warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau berinisial SF (50) kini ditahan di Mapolres Aceh Utara atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban OJ (48) yang berprofesi sebagai anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto, dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat pada Rabu, 25 Januari 2023.

Agus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada Selasa, 17 januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban OJ mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban OJ yang juga Waka Polsek Baktiya bersama Kanit Reskrim Polsek, menuju lokasi keributan menggunakan satu unit sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Sesampainya di doorsmer, korban OJ melihat seorang laki-laki, yaitu Tersangka SF sedang cekcok mulut dengan dua orang perempuan, yaitu Saksi satu NPS dan saksi dua SDA,” ungkap Agus.

Kemudian, korban dan juga Kanit Reskrim Polsek Baktiya, mengatakan agar perselisihan tersebut dimediasikan di Polsek Baktiya saja, jangan di tempat umum karena ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Lalu tersangka bersama dengan korban pergi menuju ke Polsek dengan menggunakan Mobil Toyota Calya warna merah bernomor polisi BM 1142 EM, yang dikendarai oleh tersangka. Sedangkan saksi satu NPS dan saksi dua SDA pergi menggunakan Mobil Toyota Calya warna putih. Sedangkan Kanit reskrim menggunakan sepeda motor dinas,” terang Agus.

“Sesampainya di Polsek Baktiya, tersangka dan saksi satu NPS dan saksi dua SDA diberikan tempat oleh korban, disalah satu ruangan untuk melakukan mediasi. Sedangkan korban duduk di pos penjagaan Polsek dan Kanit Reskrim kembali keruangan kerjanya,” sambungnya.

Lanjut Agus, tersangka keluar dari salah satu ruangan tanpa pamit dengan korban dan personel Polsek yang piket pada saat itu. Lalu tersangka langsung menghidupkan mobil yang diparkirkan di halaman Polsek Baktiya.

“Pada saat mobil tersebut hendak keluar dari halaman Polsek, saksi satu NPS dan saksi dua SDA keluar dari salah satu ruangan menuju ke arah mobil Toyota Calya warna merah untuk mengadang sambil berteriak meminta bantuan,” ungkapnya.

Pada saat mendengarkan teriakan saksi satu dan saksi dua, lanjut agus, korban langsung berlari menuju ke arah saksi satu dan saksi dua. Sementara mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju keluar dari halaman Polsek Baktiya, walaupun ada saksi satu dan saksi dua yang berada di depannya.

“Melihat hal tersebut korban langsung mendorong saksi satu agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka, sehingga korban tidak dapat menghindar sehingga ditabrak oleh mobil tersebut sehingga korban terbawa dengan posisi di atas kap mesin depan mobil Toyota Calya tersebut, sejauh 900 meter sampai 1 kilometer dengan kecepatan tinggi antara 70 sampai dengan 80 kilometer per jam,” terangnya.

Sesampainya di jalan umum Gampong Alue Bili Geulumpang, tepatnya di jembatan, korban terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi pada jembatan tersebut. Sementara tersangka melarikan diri dengan mobilnya ke arah Gampong Alue Dama.

“Tersangka masuk ke salah satu lorong buntu dan menyembunyikan mobilnya ke semak-semak dan tersangka bersembunyi di rawa-rawa. Setelah sekitar satu jam personel Polsek Baktiya mencari dan mendapatkan tersangka bersembunyi di rawa-rawa tersebut. Lalu tersangka langsung dibawa ke Polsek Baktiya,” kata dia.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah nomor polisi BM 1142 EM, satu unit kunci beserta remot kontrol, satu baju kaos lengan pendek warna merah, satu celana dinas PDL warna cokelat, serta tiga unit perangkat CCTV dari tiga lokasi.

Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kanan bagian lutut diduga akibat benturan dengan benda tumpul serta goresan aspal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,” pungkas Agus.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS