28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

38 Balon DPD Aceh Memenuhi Syarat Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Tahap Satu

BANDA ACEH | ACEH INFO – Sebanyak 38 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Sementara empat bakal calon DPD lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat.

Keputusan tersebut diambil Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kesatu yang digelar di Hotel Ayani, Banda Aceh, Minggu, 5 Februari 2023 kemarin.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, ke 38 bakal calon DPD Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat antara lain A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, dan Abdul Hadi Bang Joni.

Selanjutnya, Bukhari MY, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selian, Firmandez, Helmi Hasan, dan H Sudirman Haji Uma juga dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon DPD Aceh hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Begitu pula dengan Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, M Adam, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nazir Adam, Nazar, Nasrullah, Rahmad Maulizar dan Rahmat Razi Aulia.

Mereka yang memenuhi syarat lainnya adalah Ramli Rasyid, Razali, Raihanah, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Sayed Muhammad Muliady, Sahidal Kastri, Said Muslim, Zulfikar, Zulhafah, dan Zulhaq Arsyad.

Sementara empat bakal calon DPD Aceh yang tidak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu adalah Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati, dan Syafruddin Razali.

“Tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual kesatu terhadap sampling syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD, yang dimulai dari tanggal 6 sampai dengan 26 Februari 2023,” kata Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS