27.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

492 DCS Bacaleg DPRK Banda Aceh Ditetapkan, Masyarakat Diminta Berikan Masukan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, menetapkan sebanyak 492 Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRK setempat, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, pada Sabtu, 18 Agustus 2023.

KIP Kota Banda Aceh mengunggah secara rinci seluruh Bacaleg DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 melalui Surat Pengumuman dengan Nomor 016/PL.01.4-Pu/1171/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Annggota DPRK Banda Aceh dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Daftar DCS Lengkapnya dapat dilihat disini.

Pengumuman itu dikeluarkan melalui surat KIP Kota Banda Aceh Nomor: 016/PL.01.4-Pu/1171/2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 18 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali.

Dalam surat pengumuman itu menyebutkan, bahhwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dan persentase keterwakilan Perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan Tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

  1. Masukan dan tanggapan Masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

  2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Kota Banda Aceh melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, Kantor Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Pocut Baren No. 20 Gampong Laksana Kota Banda Aceh, Email:tanggapan.kipbandaaceh@gmail.com

  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk KIP Kota Banda Aceh 0811684124.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS