28.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

“Abang Baik” Terdakwa Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus Jalani Sidang Perdana

JANTHO | ACEH INFO – ZN alias Abang Baik menjalani sidang perdana kasus pemerkosaan terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur, Kamis, 31 Maret 2022. Dilansir SIPP, sidang tersebut tercatat dalam perkara 06/JN/2022/Ms-Jth dengan klasisfikasi pemerkosaan di Mahkamah Syariah Jantho.

Dalam SIPP tersebut menyebutkan tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi pada 14 Oktober 2021. Sementara kasus itu berlangsung di dalam sebuah ruko, tempat terdakwa berwira usaha.

Ketua MS Jantho Siti Salwa, SH., MH., melalui Humas Fadlia, S.Sy., M.H., membenarkan informasi persidangan tersebut. Dia mengatakan, MS Jantho saat ini memiliki 17 agenda persidangan perkara perdata dan delapan perkara jinayat.

Salah satu perkara tersebut merupakan kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu desa, dalam Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar.

“Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari’ah Jantho,” ujar Fadlia, seperti siaran pers yang diterima acehinfo.id, Kamis petang.

Dari situs resmi MS Jantho, diketahui kasus ini terungkap setelah ibu korban mempertanyakan asal uang sejumlah Rp2 ribu yang dipegang sang anak. Saat itu, korban terlihat datang dari arah tempat terdakwa berwirausaha pada Kamis, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Ibu korban sempat mempertanyakan untuk apa ZN memberikan anaknya uang. Lalu, korban menjelaskan bahwa ZN telah memegang kemaluan, pantat dan lubang dubur si korban dengan menunjukkan kepada ibunya.

Dilansir dari situs resmi MS Jantho menyebutkan, perkara ini ditangani oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, SH.,MH., bersama Wira Fadhullah, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa ZN menggunakan dakwaan primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan. “Dan alternatif dakwaan subsidair Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.”[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS