27.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Aceh Barat Tegas Terhadap Pelanggar Syariat Islam

MEULABOH | ACEH INFO – Dua pelaku zina berinisial MU (40) dan ER (37) warga Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, diganjar hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Aceh Barat. Pelaksanaan cambuk tahap pertama ini dihelat di halaman Lapas Kelas IIb Meulaboh, Selasa, 24 Januari 2023.

Keduanya divonis bersalah melakukan zina sesuai putusan Mahkamah Syariah nomor 18/JN/2022/MS.mbo tanggal 29 Desember 2022. Penerapan hukuman masing-masing terdakwa sebanyak 100 kali cambuk ini telah diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pj Bupati diwakili Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Barat, Mirsal, menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Bumi Teuku Umar.

“Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat Islam, jika terbukti bersalah, maka mereka akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan aturan qanun yang berlaku di Aceh,” tegas Mirsal.

Mirsal berharap penerapan hukuman jinayat bagi terpidana jarimah zina itu dapat memberikan efek jera untuk para pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar menghindari perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.

Pemkab Aceh Barat terus mendorong peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta aparat penegak hukum lainnya agar rutin melakukan pengawasan, sehingga bisa mencegah terjadinya kasus-kasus perzinahan di wilayah Aceh Barat.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan zina di berbagai tempat dan wilayahnya masing-masing, tetapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan dan penegakkan syariat islam bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat,” kata Mirsal.[]

PEWARTA: NOUVAL FARABY

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS